Duta

Duta

Senin, 16 September 2013

FATWA MUI TENTANG MULTI LEVEL MARKETING

(1)Fatwa Hukum Multi Level Marketing
Oleh
Majlis Ulama Indonesia



Akhir-akhir ini di tengah-tengah masyarakat Indonesia muncul sistem perdagangan baru yang dikenal dengan istilah Multi Level Marketing yang disingkat MLM. Sistem perdagangan ini dipraktekkan oleh berbagai perusahaan, baik yang berskala lokal, nasional, regional maupun internasional. Di antaranya adalah Amway, Uni Beauty Shop International (UBSI) dan DNX Indonesia. Sistem perdagangan semacam ini sangat menggiurkan sebagian anggota masyarakat karena menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang relatif singkat.
Sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Secara rinci, sistem perdagangan Multi Level Marketing MLM) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member dengan cara      
    mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
b. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan 
    (member) dari perusahaan.
c. Sesudah menjadi member, maka tugas berikutnya adalah mencari calon member-member baru dengan cara 
    seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
d. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti di atas, 
    yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
e. Jika member mampu menjaring member-member baru yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari 
    perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang akan 
    didapatkan, karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus menjadi     
    konsumen paket produk perusahaan.
f. Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka   
   member yang berada pada level pertama (member awal/ pelopor), kedua dan seterusnya akan selalu 
   mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya 
   member-member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.
Di antara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100 % dalam setiap bulannya. Akan tetapi dalam prakteknya, tidak semua perusahaan mampu memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, bahkan terkadang berusaha menggelapkan dana nasabah yang menjadi member perusahaan. Berkenaan dengan hal ini, Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta memfatwakan:
1. Bahwa sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) diperbolehkan oleh syari’at Islam dengan syarat¬-       syarat sebagai berikut:
a. Transaksi (akad) antara pihak penjual (al-ba’i) dan pembeli (al-musytari) dilakukan atas dasar suka 
    sama suka (‘ an taradhin), dan tidak ada paksaan;
b. Barang yang diperjualbelikan (al-mabi’) suci, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur 
    kesamaran atau penipuan (gharar);
c. Barang-barang tersebut diperjualbelikan dengan harga yang wajar.
Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 275:
وَأَحَلَّ اللّهُ البَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا(275) البقرة
Artinya:
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. AI-Baqarah, 2: 275
Demikian juga firman-Nya dalam surat an-Nisa 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيما(29) النساءً
Ayat:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. An-Nisa’, 4: 29
Jika sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara pemaksaan; atau barang yang diperjualbelikan tidak jelas karena dalam bentuk paket yang terbungkus dan sebelum transaksi tidak dapat dilihat oleh pembeli, maka hukumnya haram karena mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar). Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW dalam hadits shahih yang diriwayatkan Imam Muslim, sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ اْلغَرَرِ ( رواه مسلم)
Artinya:
Rasulullah SAW melarang terjadinya transaksi jual beli yang mengandung gharar”
2. Jika harga barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah mengingat pihak pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan, yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara estafet. Dengan demikian, praktek perdagangan Multi Level Marketing (MLM) tersebut mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar) karena terjadi kekaburan antara akad jual beli (al-bai’), syirkah, sekaligus mudlarabah karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai ‘amil (pelaksana/ petugas) yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli (member) baru.
3. Jika perusahaan Multi Level Marketing (MLM) melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan tertentu dalam setiap bulannya, maka kegiatan tersebut adalah haram karena melakukan praktek riba yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah SWT. Apalagi dalam kenyataannya tidak semua perusahaan mampu memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, bahkan terkadang menggelapkan dana nasabah yang menjadi member perusahaan. Sebagaimana telah difirmankan Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 279:
وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ(279) البقرة
Artinya:
Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. AI-Baqarah, 2: 279.
Berhubung di antara sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) ada yang diharamkan oleh syari’ at Islam, maka hendaklah Umat Islam agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan perdagangan dengan system Multi Level Marketing (MLM). Pilihlah sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) yang benar-benar diperbolehkan oleh syari’at Islam karena memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas.
Negara asal : Indonesia
Negeri : Jakarta
Badan yang mengisu fatwa : Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta

(2)           FATWA MUI TENTANG BISNIS MLM

Majelis Ulama Indonesia memberikan perhatian kepada bisnis MLM di indonesia dengan memberikan surat keputusan akan ciri2 bisnis mlm yang dapat dipertanggung jawabkan secara syari’ah.
KEPUTUSAN FATWA MUSYAWARAH KOMISI FATWA MUI KOTA BANDUNG
Nomor :291/MUI-KB/E.1/VII
Tentang HUKUM BISNIS MLM / NETWORK MARKETING
Musyawarah Komisi Fatwa MUI Kota Bandung yang membahas tentang Hukum Bisnis MLM, setelah
MENIMBANG :
1.       Bahwa semakin banyak berbagai macam produk suatu perusahaan yang diperjual-belikan kepada masyarakat dengan sistem MLM.
2.       Bahwa oleh karena itu, MUI Kota Bandung memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum masalah dimaksud.
MEMPERHATIKAN :
1.       Pertanyaan-pertanyaan dari umat tentang status hukum bisnis MLM.
2.       Pendapat dan saran-saran para Ulama peserta musyawarah.
MENGINGAT :
1. Deskripsi Masalah sebagai berikut :Secara sederhana, bahwa dalam memasarkan suatu produk dari suatu perusahaan ada dua macam cara:
·         Yang sudah umum berlaku, disebut cara konvensional.Yaitu sampainya suatu produk kepada konsumen setelah melalui setidaknya 4 (empat) tahap berikut: dari pabrik kepada distributor, kemudian kepada agen, kemudian kepada grosir, lalu kepada pengecer/toko dan baru kepada konsumen. Bila harga dari pabrik Rp. 100.000 maka sesudah sampai kepada konsumen bisa menjadi Rp. 200.000 atau lebih, karena banyak menyerap biaya, seperti biaya produksi, biaya promosi dan biaya lainnya.
·         MLM (Multy Level Marketing) atau sistem pemasaran berjenjang (Network Marketing)Di sistem ini seorang konsumen harus mampu merekrut konsumen (jaringan) dibawahnya disebut frontline (jaringan/kaki pertama) dan downline atau upline (jaringan/kaki kedua dan seterusnya) dan ia akan menerima keuntungan (prosentase) dari setiap pembelanjaan downline tersebut. Semakin banyak jaringan (downline) maka semakin besar pula keuntungan yang akan diterima olehnya. Bila mampu mencapai titik tertentu sesuai persyaratan, ia akan menduduki suatu posisi dan akan menerima bonus yang telah ditentukan. Cara ini memutus tahapan diatas, yakni dari pabrik langsung kepada konsumen yang sekaligus bisa menjadi distributor. Mengenai harga, tetap seperti diatas hanya kelebihan harga pabrik tersebut menjadi keuntungan distributor.
Pada kenyataannya ada tiga macam bentuk yang berkaitan dengan bisnis MLM :
·         MLM yang tidak menjual produk, biasa disebut money game (permainan uang) Contoh: Pihak MLM menawarkan sebuah sepeda motor merk x hanya dengan menyetor uang Rp. 2.000.000 dengan syarat harus bisa menjaring sebanyak sepuluh orang yang masing-masing harus menyetorkan uang sebesar Rp. 2.000.000 pula. la akan menerima sepeda motor tersebut setelah mampu menjaring sepuluh orang, dan bila tidak, maka uang tersebut hangus. Demikian seterusnya.
·         Perusahaan MLM, ialah suatu perusahaan yang menjual produk orang lain dengan sistern MLM, yakni ia membeli suatu produk dari pabrik kemudian memasarkannya dengan sistem MLM. Perusahaan MLM ini kadang-kadang mengakibatkan harga menjadi tidak wajar (diatas harga pasar) dan kadang-kadang kabur entah kemana, sehingga banyak yang tidak pernah menerima bonus yang dijanjikan dan jaringan yang paling bawah tidak bisa mengembangkan lagi jaringan.
·         Perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem Penjualan Berjenjang (Network Marketing).Adalah sebuah perusahaan yang menjual produknya dengan sistem berjenjang, sehingga setiap konsumen di perusahaan tersebut adalah juga seorang distributor. Dimana akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah jaringan dan omzet yang dicapai sesuai dengan sistem marketing yang disetujui sejak awal. Dengan harga produk yang cukup wajar.
2. Prinsip Mu’amalat Islami : Hukum Islam adalah hukum yang berorientasi kemaslahatan sebesar-besarnya bagi kehidupan manusia, baik individu maupun masyarakat (mashalih al-’ammah). Orientasi ini menjadi pertimbangan mendasar bagi setiap mu’amalat yang terjadi, baik bagi yang sudah ada, maupun bagi yang baru muncul yang banyak direspon oleh masyarakat seperti Network Marketing / MLM.
Mu’amalat Islami adalah HALAL selama dibangun di atas prinsip-prinsip berikut :
1.       Tabadul al-manafi’Â / تبادل المنافع (tukar-menukar barang yang bernilai manfa’at)
2.       ‘An taradlin عن تراض(kerelaan dari kedua pihak yang bertransaksi dengan tidak ada paksaan)
3.       ‘Adamu al-gharar عدام الغرار(tidak berspekulasi yang tidak jelas / tidak transparan)
4.       ‘Adamu Maysyir عدام الميسر(tidak ada untung-untungan atau judi seperti ba ‘i al-hashat yi بيع الحصاة: melempar barang dengan batu kerikil dan yang terkena lemparan itu harus dibeli, atau seperti membeli tanah seluas lemparan kerikil dengan harga yang telah disepakati, dan ba ‘i al-lams yi بيع اللمس: barang yang sudah disentuh harus dibeli)
5.       ‘Adamu Riba عدام الربا(tidak ada sistem bunga-berbunga),
6.       ‘Adamu al-gasysy عدام الغش(tidak ada tipu muslihat), seperti al-tathfif الطفف(curang dalam menimbang atau menakar),
7.       ‘Adamu al-najasy عدام النجاس(tidak melakukan najasy yaitu menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi),
8.       Ta ‘awun ‘ala al-birr wa al-taqwa التعاون على البر والتقوى (tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa),
9.       Musyarakah المشاورة (kerja sama).
3. Prinsip (rukun) jual beli.
·         Ba ‘i البائع (penjual);
·         Musytari المشترى (pembeli); Syarat bagi penjual dan pembeli adalah harus shah (layak) melakukan transaksi.
·         Mabi’ المبيع (barang yang diperjual-belikan).
Adapun syarat barang yang diperjual-belikan harus ada manfa’atnya, benda suci (bukan benda najis) dan halal dikonsumsi dan atau dipakai/digunakan.
4. Islam membolehkan membuat persyaratan perjanjian dalam transaksi apapun yang disepakati oleh semua pihak, seperti dalam bisnis MLM diatas, selama tidak untuk menghalalkan yang haram atau sebaliknya.
5. Dalil-dalil sebagai berikut :
A. Firman Allah swt :
ياآيها الذين آمنوا لاتأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم …. النساء : 29
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang disertai kerelaan diantara kamu. ” (Q.S. al-Nisa : 29.)
وتعاونوا على البر والتقوى ولاتعاونوا على الإثم والعدوان… المائدة : 2
“Bertolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah bertolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. ” (Q.S. al-Maidah : 2).
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. ” Q.S. (al-Muthaffifiin: 1-3).
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu adalah saudara, maka rukunlah diantara saudara-saudaramu. Dan bertaqwalah kepada Alllah agar kamu mendapat rahmat.” (Q.S. al-Hujurat : 10).
“Agar harta tidak berputar hanya diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. ” (Q.S. al-Hasyr : 7).
B. Sabda Nabi Muhammad saw :
·         “Nabi saw. melarang jual-beli dengan cara melemparkan batu kerikil. ” HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary dari Abu Hurairah Ra.
·         “Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa mengangkat senjata kepada kami (umat Islam) maka bukan umat kami, dan siapa yang menipu kami maka bukan umat kami ” HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra.
·         “Sesungguhnya Rasulullah saw melewati sekarung makanan (gandum), lalu memasukkan tangannya ke dalam karung tersebut dan jari-jemarinya menyentuh yang basah, maka beliau bertanya: “Mengapa hal ini, wahai pemilik makanan? ” “Terkena air hujan, ya Rasulallah !” jawab si pemilik makanan. Rasul saw. bersabda: “Mengapa tidak kamu simpan yang basah itu di bagian atas agar dilihat orang. Siapa yang menipu kami maka bukan umat kami. ” HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra
·         “Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda: “Janganlah kamu saling melakukan najasy (menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi). ” HR. Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah Ra.
·         “Nabi saw.telah melarang melakukan najasy.”HR.Muttafaq ‘alaih dari Ibnu Umar Ra.
·         Dari Jabir Ra. ia mendengar Rasulullah saw. bersabda di Makkah pada tahun futuh Makkah: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi dan menjual berhala. Lalu ada yang bertanya: “Ya rasulallah, bagaimana dengan lemak bangkai karena suka dipakai melabur kapal, dipakai meminyaki kulit dan dijadikan lampu oleh orang-orang ? ” “Tidak, ia haram. ” Jawab Rasul. Kemudian beliau bersabda lagi: “Allah membinasakan Yahudi, karena tatkala Allah ‘Azza wa Jalla mengharamkan lemak bangkai, mereka melakukan rekayasa kemudian menjualnya dan memakan hasilnya. ” HR. Lima orang perowi hadits.
·         Masih dari Jabir Ra.: Rasulullah saw. melarang makan hasil jual-beli anjing, upah perzinaan dan upah berdukun. Dan di dalam riwayat lainnya: Nabi saw. melarang hasil jual-beli anjing dan binatang sinnaur. HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary.
·         “Dari Anas Ra. katanya: “Rasulullah saw.mengutuk sepuluh orang dalam soal khamr: Yang membuatnya, yang menyuruh membuat, yang meminumnya, yang mengangkutnya, yang menyurruh mengangkut, penyalurnya, penjualnya, yang memakan hasil penjualannya, pembelinya dan yang membelikannya. ” HR. Tirmidzy dan Abu Daud.
·         Allah berfirman dalam hadits qudsi: “Aku adalah yang ketiga (yang selalu mendampingi) dua orang yang melakukan kerjasama, selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati temannya. Apabila ia berkhianat maka Akupun keluar dari keduanya. ” HR. Abu Daud dan al-Hakim, shahih
·         “Orang-orang Islam itu terikat dengan persyaratan / perjanjian yang mereka buat. HR. Bukhary.
C. Kaidah Fiqh :
لاضرار ولا ضرار”Tidak memudaratkan dan tidak dimudaratkan (tidak saling memudaratkan). “
“Hukum yang dikaitkan dengan suatu syarat/perjanjian maka tidak shah kecuali bila syarat tersebut sudah ada. “
MEMUTUSKAN
Dengan senantiasa memohon ridla dan taufiq serta bimbingan Allah swt.
MENETAPKAN :
Pertama :
MLM yang pertama yaitu MLM yang tidak menjual produk disebut money game (permainan uang) hukumnya haram, karena berupa penipuan yang nyata.
Kedua :
MLM yang kedua yaitu perusahaan MLM yang menjual produk perusahaan orang lain hukumnya boleh, hanya calon konsumen (calon anggota MLM tersebut) harus berhati-hati karena harga barang menjadi tidak wajar, dan kadang-kadang bisa bangkrut.
Ketiga :
MLM yang ketiga yaitu suatu perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem penjualan berjenjang di atas hukumnya shah / halal. Adanya bonus yang dijanjikan, disamakan dengan ju’alah.
Yang perlu diperhatikan :
1. Bagi calon anggota, hendaknya memahami prosedur dan peraturan yang berlaku pada MLM;
2. Bagi siapapun hendaknya tidak membeli barang yang tidak diperlukan karena termasuk israf yang dilarang oleh Islam.
Wallaahu A’lam Bis-Shawaab.
MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA BANDUNG
KH.MaftuhKholil
Ketua Bidang Fatwa
Daftar Pustaka :
1.       Al-Qur-an ;
2.       Shahih Bukhary ;
3.       Shahih Muslim ;
4.       Riyadlus Shalihiin : 547-548 ;
5.       Al-Taj al-Jami’ Li al-Ushul Fi Ahaadiits al-Rasuul, Juz II: 198 dan 201 ;
6.       Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh ;
7.       AI-Asybah Wa al-Nadha-ir ;
8.       Dan kitab-kitab Fiqh lainnya.
==========================================


35 komentar:

  1. ternyata dni penipuan baca saja http://usahakuberbisnis.blogspot.com/2014/05/bisnis-dni-penipuan.html

    BalasHapus
  2. kenapa kakak bilang begitu ? saya baru mencari informasi tentang dni. karena ingin bergabung du dalamnya . jadi saya harus tahu kejelasan haram halalnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. dni itu oke... yang bilang penipuan hanya orang tidak mau berkerja.. dan iri hati...

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Anda sudah menjalan kan bisnis nya belum?? Kalau blm jangan asal percaya apa kata orang, Semua itu di coba dulu baru kita bisa berkomentar

    BalasHapus
  5. Hah semakin bingung tentang hukum halal dan haramnya😕😕

    BalasHapus
  6. Hah semakin bingung tentang hukum halal dan haramnya😕😕

    BalasHapus
  7. Pa ada yg posisi nya d bandung tdk? Bpa posisinya dmna?

    BalasHapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  9. Jika MUI sudah bilang haram, IA jangan dilakonin... 😊😊

    BalasHapus
  10. Member/Mitra Pt.DNI
    Cerita sedikit ya....!!!
    Kita maen LOGIKA
    Ilustrasi : calon siswa
    Seorang remaja ingin mendaftar di sekolah favorit dikampungnya..
    Sekolah favorit??? Identik dgn bayar gedung mahal.. spp mahal.. faslitas yg diberikan tentu lengkap donk...? dan biasanya kalou udah lulus bisa dapet kerjan lebih baik.. atau kuliah tempat favorit jua
    Siswa ini udah melakukan pendaftaran dgn syarat" yg diberikan.. dia hanya berpikir jika udah jadi siswa di sekolah favorit.. nasibnya akan bersinar
    Tapi apa yg di dapat setelah lulus gak sesuai dgn apa yg di inginkan..
    Knp???
    1. Diberikan faslitas2 sekolah yg lengkap gak digunakn dgn baik
    2. Tampa adanya belajar, di ajar juga susah
    Sekarang yg salah siapa???
    apa mw nyalahin sekolahnya.. gak kan??
    Begitupun dgn bisnis yg saya jalankan..
    Anda join.. nikmatilah faslitas2nya.. belajarlah bisnis dgn orang2 yg sudah sukses dibidangnya.. segera lah ACTION..
    ADA USAHA.. ADA HASIL..
    Bukan begitu teman?

    BalasHapus
  11. Pada susah kalau di bilangin. Ya udah kawan" biarkan saja. Apabila nnti sudah merasakan lak terasa" sendiri. Yang penting MUI sudah jelas HARAM. Semakin banyak orang pintar pasti yang di makan orang" bodoh juga iya tooooooo.... jadi kita tinggal tunggu pembuktian nya saja. Berapa lama DNI akan bertahan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Anda ga baca dgn baik penjelasan MUI smpai selesai??..
      DNI trmasuk yg k 2 dam k3. Jd sah dan halal.

      Hapus
  12. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  13. aku jadi bingung mau ikut tapi takut kena penipuan. tolong dong kasih infonya yg benar.

    BalasHapus
  14. Jadi penjelasannya seperti ini.
    Ketika seseorang menjadi anggota dari mitra yg berbasis mlm maka dihatuskan baginya mencari downline yang akan bergantung padanya. Setelah ketergantungan yg melekat, si upline akan menerima transaksi pembelian dari downline yang nantinya sistem tersebut sama halnya dengan monopoli. Teringat sejarah rep indonesia ketika dalam penjajahan belanda kan. Downline yang bekerja keras akan mendapat penghasilan lebih sedikit daripada upline yang tanpa bekerjapun dia akan berpenghasilan besar. Mari kita sadarkan supaya sistem ekonomi yang seperti ini akan musnah. Merdeka untuk rakyat

    BalasHapus
  15. Jadi penjelasannya seperti ini.
    Ketika seseorang menjadi anggota dari mitra yg berbasis mlm maka dihatuskan baginya mencari downline yang akan bergantung padanya. Setelah ketergantungan yg melekat, si upline akan menerima transaksi pembelian dari downline yang nantinya sistem tersebut sama halnya dengan monopoli. Teringat sejarah rep indonesia ketika dalam penjajahan belanda kan. Downline yang bekerja keras akan mendapat penghasilan lebih sedikit daripada upline yang tanpa bekerjapun dia akan berpenghasilan besar. Mari kita sadarkan supaya sistem ekonomi yang seperti ini akan musnah. Merdeka untuk rakyat

    BalasHapus
  16. Org yg bilang dni haram, org yg gk mau kerja..maunya langsung untung gede,mana ada sob..

    BalasHapus
  17. Www.4jovem.in
    Bisa di lihat vidio presentasi nya.

    D01C9B6C

    BalasHapus
  18. Kalo ada yg bilang dni haram, liat tuh bisnis tetangga sebelah, bisnis yg punya ustad tuh. Faham kali maksud ane???????

    BalasHapus
  19. Kalo ada yg bilang dni haram, liat tuh bisnis tetangga sebelah, bisnis yg punya ustad tuh. Faham kali maksud ane???????

    BalasHapus
  20. KERJA NYATA .. MLM haram DNI haram .. orng yg bekerja keras sama orng yg bekerja nya nyari orng , gajinya tinggi yg bekerja nyari orng .. ingat itu hanyala bisni khayalan ,,,,, kerja nyata jangan mudah terkecoh dengan hasil besar ingat neraka juga besar

    BalasHapus
  21. Pedagang jual bakso atau pedagang yg lain bukannya nyari org juga ya?
    Penghasilan mereka juga rata2 lbh besar dr yg kerja keras diPABRIK..
    Berarti berdagang Haram dong?

    BalasHapus
  22. DNI halal .
    Ngak setuju,
    Ojo pake pulsa
    Paran ono wonge ae

    BalasHapus
  23. DNI
    1.Ketuhanan Yang Maha Esa
    2.Sabar &ikhlas
    3.Mempererat Silaturahmi
    4.Untung Pake Pulsa
    5.Meningkat kan SDM Islam

    BalasHapus
  24. Piye Boss
    DNI Haram
    Nyumeto kayu AE

    BalasHapus
  25. Masih nggak percaya 100%
    DNI 100% Halal izin dari MUI
    Kamu bukan makhluk sosial,Kowe malaikat

    BalasHapus
  26. cuma mau berbagi pengalaman aja gan...buat temen-temen yang mau jualan pulsa dengan harga yang relatif murah dan teruji cepat,nyaman & aman, serta bisa mendapatkan cashback & penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah dalam sebulan, bisa Langsung klik dan daftar (Biaya pendaftaran 100% gratis) langsung saja di http://bebasbayar.com/?b=6e7ea716

    BalasHapus
  27. DNI luar biasa ,
    yg mau dafftar DNI bisa hub :
    WA : 087816028401
    PIN : 5F91DA49
    AKAN DI BIMBING 100% SAMPAI BISA

    BalasHapus
  28. Yang bener2 tau dan konsisten jalanin sistem marketing kayak Duta Network ini, saya yakin kalian ngga sia2.. Apapun jualannya pasti laku, yg penting tetep buka toko aja (aset Duta Network) ibaratnya.. kalo bicara jualan mah semuanya bisa, tapi lo yakin mau jadi penjual pulsa? saingannya banyak n udah merajalela di semua tempat. Mending kerja aja sambil kembangin aja aset DNI ini.. Gua udah ngerasain gimana enaknya punya dua partner di kanan dan kiri dalam sistem DNI ini sob.. dan sampai saat inipun komisi mereka juga komisi saya, karena memang mereka di bawah kita, itulah kelebihannya sistem ini, yg penting tetep jujur aja, tunjukin yg bener2 ada di DNI ini, jngan ngibul hehe.. blm lagi komisi duolikasi generasi 1,2,3 sob. kaliin aja dua.. lu dapet pulsa ama cash juga, salam sukses dah buat semua DGC..

    Info lebih lanjut : WA 083837197737

    BalasHapus
  29. kalo menurut saya sih MLM sah2 aja.
    Karna MLM atau BUKAN, SEMUA BISNIS itu Pasti mencari orang utk dijadikan pelanggan.

    Agen Properti, cari orang
    Agen Motor, cari orang
    Agen Pakaian, cari orang
    Supir Taxi, cari orang
    Tukang Ojek, cari orang

    Kalao tidak cari orang, lalu darimana bisa dapat Profit ?

    BalasHapus